Dewan Kode Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya secara resmi memutuskan untuk merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.
Sang komisioner dianggap telah melanggar kode etik, lantaran memantik kontroversi dengan menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
Namun, Sitti disebut tak mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Palguna mengungkapkan, Sitti tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik.
Hal itu terkait ketiadaan referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.
Baca: Ramadan dan Corona, Benarkah Puasa Justru Tingkatkan Imunitas? Begini Penjelasan Ahli Gizi
Baca: Ramadan dan Corona, Ini Aneka Menu Tahan Lama untuk Pilihan Sahur Buka Puasa Anak Kos
Padahal, Dewan Etik secara persuasif telah mengatakan kepada Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah sebuah aib.
Tak pelak, sikap Sitti itu justru berakibat pada semakin beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh dirinya.
"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.
Pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, namun juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.
Bahkan menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.
Diduga, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti lantaran lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya.
"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," ujar Palguna.
Meskidemikian, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti dinilai telah berperilaku sopan.
Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk secara sukarela mengundurkan diri.
"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.
Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.