RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemudik kendaraan pribadi melintas di jalur Alas Roban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (22/6/2017). Jalur mudik Alas Roban terpantau ramai lancar dan belum terlihat penumpukan arus pemudik yang melewati jalur Pantai Utara (Pantura).

Masyarakat hanya diimbau untuk tidak mudik karena berpotensi menularkan virus corona ke kampung halaman.

Pemerintah sebelumnya tak melarang mudik dengan tegas agar roda ekonomi bisa tetap berjalan kondusif.

Alasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pertimbangan utama kami supaya ekonomi tidak mati sama sekali. Setelah kami hitung, ini pilihan yang terbaik,"  ujar Luhut konferensi video di Istana Kepresidenan, Kamis (2/4/2020).

"Dan Presiden lebih jernih, kalau itu dilakukan maka dampak yang paling kena adalah masyarakat terbawah. Tapi kalau kita bisa disiplinkan masyarakat dan bantuan media berikan berita yang pas, dan jaga jarak, maka itu sangat membantu," lanjut Luhut.

Dikatakan Luhut, pemerintah tengah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) sebagai kompensasi bagi masyarakat yang memilih tidak mudik.

Pemerintah juga tengah mengkaji memindahkan libur nasional Lebaran ke hari lain.

Meski tak ada larangan mudik, saat itu dikatakan Luhut, pemerintah terus mengimbau masyarakat tidak pulang kampung saat Lebaran.

Mengingat potensi tinggi akan penularan wabah virus corona.

"Jadi kami imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit. hampir pasti bawa penyakit. Dan kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal, bisa keluargamu," kata Luhut.

Kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020"

Beberapa waktu lalu, Kemenko Maritim dan Investasi juga menggodok Kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020".

Kebijakan tersebut menjadi satu dari alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Sejauh ini, status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara untuk Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran.

Arus mudik tersebut diperkirakan membuat penanganan dan penanggulanangan penyebaran Covid-19 menjadi rumit.

Berikut beberapa fakta lengkap skenario "Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020" dari hasil rapat di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi pada Senin (23/3/2020):

  • Penyampaian larangan mudik (Kemenko Polhukam)
  • Keputusan tidak ada mudik bersama (KSP)
  • Anjuran tidak mudik dan koordinasi dengan ormas (Kemenag)
  • Tidak mengadakan mudik bersama (Kementerian BUMN)
  • Operasi Ketupat dan pengaturan lalu lintas (Polri)
  • Menghentikan penjualan tiket mulai 21 Maret 2020 (PT KAI)
  • Larangan dari Jabodetabek ke Jateng dan Jatim (Kemenhub)

Selain itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.

Baca: Peringati Hari Kartini 21 April 2020, Berikut 10 Quotes RA Kartini, Bisa Dijadikan Status Medsos

Baca: Pembebasan 30 Ribu Narapidana oleh Kemenkumham Berlalu, Kini Polri Umumkan Angka Kriminalitas Naik

Baca: Hasil Tes PCR Seorang PDP Membingungkan dan Aneh, Gugus Tugas Covid Buleleng Bali Lapor Kasus ke WHO

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, Kompas/Muhammad Idris)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpang Siur Larangan Mudik Lebaran 2020 Akhirnya Terjawab"



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer