Hingga Senin, (20/4/2020) jumlah kasus positif Covid-19 tercatat sebanyak 6.760.
Dari jumlah tersebut, 747 pasien dinyatakan telah sembuh sedangkan korban meninggal akibat Covid-19 tercatat sebanyak 590 orang.
Oleh karena itu, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik di tengah pandemi corona.
Baca: Update Pasien Virus Corona 21 April 2020 di Seluruh Dunia, Total 2.477.426 Kasus
Baca: Mengapa Para Ahli Teori Konspirasi Menuding Bill Gates sebagai Dalang dari Pandemi Virus Corona?
Sebelumnya informasi mengenai larangan mudik sempat menjadi simpang siur.
Hal tersebut lantaran pemerintah belum melarang mudik alias pulang kampung yang biasa terjadi ketika Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu pekan lalu Jokowi telah mengumumkan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Selasa, (21//4/2020) akhirnya pemerintah secara resmi mengumumkan adanya larangan mudik untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas).
Ratas dilaksanakan di Istana Merdeka melalui video conference yang disiarkan secara langsung di laman YouTube Sekretariat Presiden.
Berdasarkan hasil kajian dan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jokowi mengatakan 24 persen masyarakat masih bersikeras mudik.
Dengan demikan, dikatakan sang presiden, angka tersebut masih cukup besar.
Sehingga Jokowi mengambil keputusan tegas yaitu melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
"Saya ingin mengambil keputusan. Setelah larangan mudik bagi ASN TNI, Polri dan Pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu lalu,"
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," tegas Jokowi
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Jokowi kemudian meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik.
Video conference tersebut dapat disaksikan di bawah ini:
Sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh Kompas.com, kabar mengenai larangan mudik sempat menjadi simpang siur.