Menurut Yusri, PSBB bisa saja diterapkan apabila suatu saat kasus penyebaran Covid-19 sudah tidak bisa terkendali.
Misalnya terjadi perkembangan kasus berdasarkan tempat, orang dan waktu di mana jumlah per hari meningkat cepat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menerangkan, ada 5 kriteria yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB.
Kriteria itu tidak hanya meliputi peningkatan jumlah kasus.
Baca: Jadi Negara dengan Kasus Covid-19 Terbanyak, Warga AS Justru Demo Tuntut Pemerintah Buka Lockdown
Baca: Bangkit dari Resesi, Pemerintah Jerman Sudah Izinkan Pertokoan Buka di Sejumlah Daerah
Tetapi juga pertimbangan lokasi penyebaran kasus, transmisi ransmisi lokal dan dengan dilakukan penyelidikan secara akurat.
Selain itu juga mempertimbangkan kebutuhan pangan untuk masyrakat.
"Lima kriteria ini harus dihitung secara matang.
Pagi tadi saya sudah mendorong untuk kemungkinan terburuk diajukan PSBB.
Sebagai antisipasi mulai hari ini dikeluarkan instruksi Wali Kota, meliputi protokol Covid-19," kata Ratu Dewa dalam diskusi virtual.
Baca: Jika Pemerintah Tak Izinkan Mudik, Ini Skenario Kemenhub: Larang Angkutan Umum hingga Tutup Tol
Baca: Seorang Ilmuwan Kritik Pemerintah Jepang Lantaran Lambat dalam Tangani Pandemi Covid-19
Untuk diketahui, sembilan Kabupaten/ kota di Sumatera Selatan telah terkonfirmasi adanya kasus positif Covid-19.
Daerah tersebut meliputi, kota Palembang sebanyak 53 kasus positif.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak empat kasus. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) enam kasus, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) satu kasus.
Muara Enim satu kasus,Banyuasin tiga kasus, Ogan Ilir satu kasus,Prabumulih 14 kasus, Lubuk Linggau tiga kasus dan sisanya merupakan luar wilayah berjumlah tiga kasus.
Di Tribunnews.com "Berharap Masyarakat Lebih Tertib dan Jalankan Protokol, Kini Pemerintah Kota Palembang Ajukan PSBB"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumsel dan Palembang Belum Ajukan PSBB, Ini Alasannya",