"Yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ungkap Jokowi saat memimpin rapat terbatas.
Oleh sebab itu, Jokowi pun akhirnya memutuskan larangan mudik yang tak hanya diberlakukan untuk ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN saja.
Namun, juga untuk semua masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik"