Dalam rapat terbatas (ratas) melalui video conference, pelarangan mudik tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi.
"Saya ingin mengambil keputusan. Setelah larangan mudik bagi ASN TNI, Polri dan Pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu lalu,"
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," tegas Jokowi.
Baca: RESMI! Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2020 untuk Seluruh Masyarakat Indonesia
Tidak hanya itu, ia juga meminta seluruh jajarannya untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pelarangan mudik tahun ini.
Kemudian setelah adanya pelarangan tersebut, pemerintah melalui Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan akan ada sanksi bagi warga yang melanggar.
Ia menyampaikan pemerintah akan tegas dalam pemberian sanksi bagi warga yang nekat datang ke kampung halaman dari kawasan zona merah Covid-19.
Nantinya, sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang larangan mudik lebaran 2020.
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Sebagai langkah antisipasi dari pemerintah, nantinya daerah zona merah akan dijaga oleh petugas.
Sehingga akses keluar masuk hanya diperbolehkan untuk kendaraan logistik saja.
Sementara untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Baca: Jika Pemerintah Tak Izinkan Mudik, Ini Skenario Kemenhub: Larang Angkutan Umum hingga Tutup Tol
Baca: Skenario Buruk Pencegahan Virus Corona Meluas, Pemerintah Pertimbangkan Larang Mudik Lebaran 2020
Selain sanksi pemulangan pemudik, nantinya juga akan ada sejumlah sanksi lainnya yang saat ini masih dibicarakan.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Terkait dengan larangan serta sanksi yang sudah disampaikan, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan pun ikut berkomentar.
Ia mengatakan jika larangan mudik ini akan diberlakukan mulai 24 April 2020.
Kemudian, sanksi bagi para pelanggarnya akan diberlakukan pada 7 Mei 2020.
Luhut juga menjelaskan jika sanksi yang akan diberikan kepada para pemudik yang melanggar akan diterapkan secara bertahap.
Hal mendasar yang menjadi pertimbangan dilarangnya mudik pada lebaran kali ini karena masih banyak orang yang bersikeras untuk tetap pulang kampung.