Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpendapat PSBB ini tidak cukup dilakukan hanya 14 hari.
Anies mengatakan penanganan dan pengendalian Covid-19 ini tidak mungkin selesai dalam 14 hari.
"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).
Baca: Jakarta Jadi Episentrum Penyebaran Covid-19, Anies Baswedan Tagih Dana Rp 7 Triliun dari Pemerintah
Menurut Anies, saat ini dibutuhkan kebijakan yang 'berlebihan' daripada 'kekurangan'.
"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucapnya.
"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," lanjut Anies.
Anies menyebut Pemprov DKI Jakarta siap untuk menghadapi jalan panjang penanganan Covid-19.
Namun, menurutnya untuk menghadapi Covid-19 ini Anies menyebut tak harus memperpanjang PSBB di DKI Jakarta.
Karena hal ini akan menghambat infrastruktur di Jakarta.
"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana. Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.
Sementara itu, Anies memberikan saran agar pemerintah dapat mengundang pakar epidemiologi untuk bisa memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.
"Kalau boleh kami mengusulkan agar timwas bisa secara khusus mengundang ahli epidemiologi, bisa memaparkan proyeksi atas Covid-19. Kami mendengarkan dari mereka karena ini bukan satu arah kebijakan, tapi proyeksi sains," kata Anies.
Baca: Perizinan PSBB untuk Daerah Terlalu Rumit, Komnas HAM Mengkritik Kebijakan Pemerintah Pusat
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan
Seperti diketahui, DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020.
Rencananya, pemberlakuan PSBB ini akan berjalan hingga 14 hari kedepan.
Beberapa daerah lain juga telah memberlakukan PSBB.
Salah satunya Depok, Jawa Barat yang telah memberlakukan PSBB sejak 15 April 2020 lalu.
Selama pemberlakuan PSBB, nantinya warga akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Depok.
Diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, bantuan tersebut berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Depok.