Pemerintah bakal melaksanakan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI mulai Sabtu, (18/4/2020).
Ponsel bernomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, bakal diblokir.
Secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut.
Dengan demikian, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.
Artinya, pemilik ponsel BM yang sudah menggunakan ponsel tersebut (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler) sebelum 18 April 2020, tidak harus melakukan apa-apa.
Pasalnya, perangkat masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.
Baca: Mulai Besok, Pemerintah Blokir Ponsel Black Market, Tidak Bisa Digunakan Lagi di Indonesia
Baca: iPhone SE 2016 vs iPhone SE 2020, Apa Perbedaannya? Cek Spesifikasi dan Harganya di Sini
Hanya saja, pemilik ponsel BM yang masih dalam kondisi belum diaktifkan (belum terpasang kartu SIM), wajib mengaktifkan ponsel tersebut dan memasang kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020.
Hal tersebut harus dilakukan agar nomor IMEI pada ponsel tersebut dapat segera tercatat di database, sebelum regulasi ini diberlakukan.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu, dikutip dari Kompas.com.
Namun, ponsel BM yang diblokir nomor IMEI-nya masih tetap dapat digunakan melalui jaringan WiFi.
Hal tersebut diutarakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto pada akhir tahun 2019 lalu.
"(Ponsel black market) Terhubung ke WiFi tentu bisa," ungkap Janu.
Selain ponsel black market, Janu pun mengungkap bahwa regulasi ini akan turut berpengaruh pada handphone milik wisatawan asing.
Namun, ponsel milik wisatawan akan tetap dapat terhubung ke jaringan seluler jika menggunakan layanan roaming.
"Kalau roaming ya tidak masalah," kata Janu.
Untuk memastikan legalitas ponsel, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.