Besaran THR untuk karyawan swasta telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016.
Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Baca: Soal THR, Pemerintah Akan Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan untuk Pekerja
Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.
Yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.
Berikut rincian gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Golongan 2
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca: Inilah Golongan PNS yang Masih Bisa Terima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2020, Anda Termasuk?
Golongan 3
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600