Cek Rincian Besaran THR bagi PNS, Bakal Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.

Besaran THR Karyawan Swasta

Besaran THR untuk karyawan swasta telah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016.

Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Baca: Soal THR, Pemerintah Akan Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan untuk Pekerja

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.

Yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah.

Besaran Gaji PNS

Berikut rincian gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Golongan 2

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca: Inilah Golongan PNS yang Masih Bisa Terima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2020, Anda Termasuk?

Golongan 3

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Halaman
123


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer