Selain itu, pelanggar yang belum mentaati aturan PSBB untuk pertama kali juga akan diminta menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.
Selanjutnya, petugas memasukkan data-data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke database.
Data itulah yang akan digunakan petugas untuk mengetahui pelanggaran ke berapa yang telah dilakukan si pengemudi.
"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan," pungkasnya.
Baca: Meski Pandemi, Ibadah Ramadan Tetap Bisa Dilakukan Maksimal, Ini Arahan MUI
Baca: Aturan Versi Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan Berbeda, Kepolisian Lebih Pilih Ikut Menhub
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian membangun sebanyak 33 titik pos pemeriksaan atau check poin.
Hal itu dilakukan untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 14 hari ke depan.
"Untuk mengawasi itu, kami bergabung dengan dishub sudah membangun 33 cek point di seluruh Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Sebanyak 33 cek point tersebut tersebar di seluruh daerah Jakarta.
"Terutama di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian Jakarta Timur Caman, Kembangan dan beberapa titik lainya. Termasuk di terminal, Pulo gebang, Kampung rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen," ungkap dia.
Tak hanya itu, Sambodo menuturkan, pihaknya juga menempatkan cek point tersebut di sejumlah pintu gerbang tol yang menjadi tempat masuk dan keluar Jakarta.
"Ada 5 gerbang tol yang menjadi cek poin pelaksanaan pembatasan moda transportasi di DKI Jakarta," pungkasnya.