Merujuk Permenkes, Gubernur DKI Anies Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang selama PSBB Jakarta

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.(KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB

Mulai Senin (13/4/2020) kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Nantinya, penindakan bagi para pelanggar akan dibagi ke dalam dua tahap.

Dilansir oleh Kompas.com, penindakan awal adalah mewajibkan para pelanggar untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Putro kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Nantinya, polisi juga akan merekam proses pengisian blanko tersebut untuk dijadikan arsip data pihak kepolisian.

Kemduian, untuk penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang telah melanggat aturan PSSB untuk kedua kalinya.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Baca: Achmad Yurianto: PSBB untuk Cegah Indonesia Jadi Episentrum Baru Pandemi Covid-19

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. 

PSBB Jakarta sendiri sudah mulai berlaku pada  Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus. 

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Anies Larang Ojek Online Bawa Penumpang Selama PSBB" dan artikel berjudul "Akhirnya Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB, tapi..."

(Tribunnewswiki.com/Amy)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer