Hal tersebut diungkapkan Anies dalam konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (13/4/2020).
"Kita meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkutan barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkutan penumpang, dan ini akan ditegakan aturannya," ucap Anies, seperti dilansir oleh Kompas.com.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, larangan ojol untuk tidak membawa penumpang selama PSBB Jakarta ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangkaian Percepatan Penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut dijelaskan bila sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk keperluan mengangkut barang.
Hal ini senada dengan Pergub nomor 33 tentang PSBB Jakarta yang dikeluarkan Anies pada 9 April 2020 lalu.
Anies juga mengatakan, hal senada juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan motor, dalam hal ini motor pribadi yang digunakan sebagai usaha jasa transportasi.
Baca: Per Hari Ini, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta akan Ditindak: Penindakan Dibagi 2 Tahap
Baca: Tak Penuhi Kriteria, Kemenkes Tolak Permintaan PSBB Sorong, Palangkaraya, dan Kabupaten Rote Ndao
Namun, untuk motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih dizinkan.
"Untuk roda dua lainnya, selama digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama, itu tidak masalah. Tapi bila mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan," ucap Anies.
"Ini juga sama, akan kita tegakan juga, jajaran kepolisian, pemprov DKI, dan TNI nanti yang akan lebih intensifkan lagi razia dalam konteks tersebut," kata Anies.
Apa yang disampaikan Anies ini tentunya berseberangan dengan pertuaran Kementerian Perhubungan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhuhubungan ( Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhuhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan ini ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020.
Dengan adanya Permenhub tersebut, juga menjadi titik terang bagi ojek online (ojol) karena telah diizinkan mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).
Baca: Peneliti Sebut Ada Tiga Jenis Virus Corona, Terungkap Akar dari Pandemi Covid-19 Saat Ini
Baca: Langgar Aturan Lockdown, 10 Turis di India Dapat Hukuman Tak Biasa: Menulis ‘Saya Menyesal’ 500 Kali
Meski demikian, Adita menegaskan hal ini bisa dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona ( covid-19).
Beberapa syaratnya di antaranya dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Selain itu, ojek juga wajib melakukan disinfeksi bagi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan.
Adita juga menegaskan, ojek juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.