Merujuk Permenkes, Gubernur DKI Anies Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang selama PSBB Jakarta

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya.(KOMPAS.com/RAJA UMAR)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan ojek online (ojol) tetap dilarang membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Anies dalam konferensi pers melalui akun YouTube Pemprov DKI, Senin (13/4/2020).

"Kita meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkutan barang secara aplikasi, tapi tidak untuk angkutan penumpang, dan ini akan ditegakan aturannya," ucap Anies, seperti dilansir oleh Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, larangan ojol untuk tidak membawa penumpang selama PSBB Jakarta ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangkaian Percepatan Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut dijelaskan bila sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk keperluan mengangkut barang.

Hal ini senada dengan Pergub nomor 33 tentang PSBB Jakarta yang dikeluarkan Anies pada 9 April 2020 lalu.

Anies juga mengatakan, hal senada juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan motor, dalam hal ini motor pribadi yang digunakan sebagai usaha jasa transportasi.

Baca: Per Hari Ini, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta akan Ditindak: Penindakan Dibagi 2 Tahap

Baca: Tak Penuhi Kriteria, Kemenkes Tolak Permintaan PSBB Sorong, Palangkaraya, dan Kabupaten Rote Ndao

Namun, untuk motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih dizinkan.

"Untuk roda dua lainnya, selama digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama, itu tidak masalah. Tapi bila mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan," ucap Anies.

"Ini juga sama, akan kita tegakan juga, jajaran kepolisian, pemprov DKI, dan TNI nanti yang akan lebih intensifkan lagi razia dalam konteks tersebut," kata Anies.

Berbeda dengan aturan Luhut

Apa yang disampaikan Anies ini tentunya berseberangan dengan pertuaran Kementerian Perhubungan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhuhubungan ( Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhuhubungan (Permenhub) No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020.

Dengan adanya Permenhub tersebut, juga menjadi titik terang bagi ojek online (ojol) karena telah diizinkan mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).

Baca: Peneliti Sebut Ada Tiga Jenis Virus Corona, Terungkap Akar dari Pandemi Covid-19 Saat Ini

Baca: Langgar Aturan Lockdown, 10 Turis di India Dapat Hukuman Tak Biasa: Menulis ‘Saya Menyesal’ 500 Kali

Meski demikian, Adita menegaskan hal ini bisa dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona ( covid-19).

Beberapa syaratnya di antaranya dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Selain itu, ojek juga wajib melakukan disinfeksi bagi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan.

Adita juga menegaskan, ojek juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer