Diduga tak terima diingatkan tersebut, pelaku kemudian emosi dan memukul kepala korban cukup keras.
"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan," jelas Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro kepada Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).
Tak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Semarang Timur.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengaku sempat merasa pusing dan trauma terhadap pelaku.
Baca: Ganjar Pranowo Minta Maaf Jenazah Perawat RSUP Dr Kariadi Ditolak Warga, Dia Seorang Pejuang
Saat ini, pihak kepolisian masih meminta keterangan saksi dan mendalami kasus kekerasan tersebut.
"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Iptu Budi.
Meski demikian, Budi berjanji akan segera mengusut kasus kekerasan tersebut secara tuntas.
Terlebih yang dipukul adalah seorang perawat yang bertugas membantu kesembuhan seorang pasien.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Penamparan Perawat, Wali Kota Semarang: Proses Hukum, Biar Jadi "Shock Terapy"