Aturan Versi Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan Berbeda, Kepolisian Lebih Pilih Ikut Menhub

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi sedang berjaga selama PSBB (Instagram/@sekitarbandungcom)

Sementara itu Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jakarta.

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020), melansir Kompas.com yang mengutip Antara.

Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek online.

Pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebut bahwa ojek online hanya diperkenankan mengangkut barang.

Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.

Baca: Menteri Luhut Sebut Covid-19 Tak Kuat Bertahan di Cuaca Panas Indonesia, Ini Bantahan Ahli dan WHO

Dualisme aturan ini diakui anak buah Idham Azis.

"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang.

Tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.

Dia mengatakan, polisi akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan,"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

ILustrasi Ojek online (ojol) (KOMPAS.com/RAJA UMAR) (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

Namun, Pergub DKI harus merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

Dalam Permenkes, ojol hanya diizinkan membawa barang.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Baca: UPDATE Kasus Virus Corona di Indonesia Hingga Senin 13 April 2020: 4.241 Terkonfirmasi

Baca: Pandemi Corona, Kemendikbud Luncurkan Belajar dari Rumah, Hari ini Tayang di TVRI, Cek Jadwalnya

(TribunKaltim.com/Cornel Dimas Satrio Kusbiananto, TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Akhirnya Anak Buah Idham Azis Pilih Ikut Aturan Luhut Ketimbang Anies Baswedan Soal PSBB di Jakarta



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer