Aturan Versi Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan Berbeda, Kepolisian Lebih Pilih Ikut Menhub

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi sedang berjaga selama PSBB (Instagram/@sekitarbandungcom)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) resmi diberlakukan di Jakarta sejak Jumat (10/4/2020).

Meski baru 3 hari pelaksanaan, polisi yang bertugas di lapangan masih dibingungkan soal aturan terkait operasi ojek online selama PSBB di Jakarta.

Pasalnya ada perbadaan aturan antara Kemenhub yang ditandantangani Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menhub Ad Interim, dengan Pergub DKI Jakarta yang ditandatangani Anies Baswedan soal ojek online selama masa pandemi covid-19.

Hal ini membuat polisi anak buah Idham Azis di lapangan perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan demi menegakkan PSBB di wiayah Anies Baswedan

Seperti diketahui, Kemenhub telah resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk Jakarta.

Baca: Achmad Yurianto: PSBB untuk Cegah Indonesia Jadi Episentrum Baru Pandemi Covid-19

Baca: Kemenkes Setujui Depok, Bogor, dan Bekasi Lakukan PSBB, 2 Kota Lain Masih Tunggu Keputusan

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (covid-19).

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang.

Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ilustrasi ojek online (ojol) (KOMPAS.com/RAJA UMAR) (KOMPAS.com/RAJA UMAR)

Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan,"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut. Pergub ini diterbitkan berdasarkan Permenkes No 9 Tahun 2020 yang juga melarang kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang.

Dalam bagian D poin i di lampiran peraturan ini tertulis,"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".

Baca: Budi Karya Sumadi Terinfeksi Virus Corona, Luhut Pandjaitan Jadi Menteri Perhubungan Sementara

Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ikut Aturan Luhut Binsar Pandjaitan

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer