Vanessa Angel bersama suami, Febri Ardiansyah alias Bibi, dan manajer dijemput Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) pagi.
Penjemputan tersebut dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui, mereka ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil tes rambut dan darah yang dilakukan BNN Lido.
Polres Jakarta Barat menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalagunaan narkotika, setelah menjalani pemeriksaan.
Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Siregar mengungkapkan hal tersebut melalui Instagram Live Polres Jakbar, Kamis (9/4/2020).
“Dari pemerkiksaan yang kami lakukan merujuk pada saudari VA, jadi kami tidak pandang bulu terharap saudari VA, statusnya tersangka dan proses hukum bersangkutan sesuai dengan undang undang,” kata Ronaldo, dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga telah memeriksa pihak dokter yang memberikan resep untuk Vanessa Angel terkait obat psikotropika jenis Xanax.
Meski demikian, polisi menemukan kejanggalan lantaran Xanax tersebut bukan obat yang sama yang diberikan oleh dokter.
Baca: Chord Kunci Gitar Glenn Fredly - Kisah Romantis, Hiduplah Denganku Berbagi Kisah Hidup Berdua
Baca: RSI Sultan Agung Semarang
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Vanessa Angel akan menjadi tahanan kota dan wajib lapor.
Langkah itu diambil lantaran kondisi Vanessa Angel yang tengah hamil enam bulan.
“Sudah kami berikan jenis penahanannya yang kami lakukan adalah tahanan kota, yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari kota Jakarta,” kata Ronaldo.
Nantinya, Vanessa Angel akan menjalani tahanan kota selama 20 hari lamanya.
Tidak sama seperti Vanessa, Polisi hanya menetapkan Bibi sebagai saksi.
Sementara sebelumnya Bibi Ardiansyah positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.
“Status dari BB, untuk terperiksa urinenya positif, statusnya adalah saksi.