“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum.
(Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Anies berkata, dalam pelaksanaan pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tampa terkecuali.
“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Anies, tetap bisa berkegiatan seperti biasa di luar jam operasional yang ditentukan tersebut.
Dengan catatan, tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Anies meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati ketentuan tersebut.
Menurut dia, keselamatan seluruh warga bergantung pada kedisplinan melaksanakan pengurangan interaksi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Kita perlu menjaga sama-sama, bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita melaksanakan pengurangan interaksi ini,” kata Anies.
Diketahui, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebijakan Operasional Transjakarta Selama PSBB",