PSBB tersebut berimbas pada sejumlah kebijakan terkait transportasi di Ibu Kota.
PT Transportasi Jakarta mengatakan akan mengubah jam operasional Transjakarta.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 10 hungga 24 April 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Humas PT Transjakarta mengatakan jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Namun Transjakarta tetap beroperasi di 13 koridor utama.
"Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid-19 di Jakarta," kata Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Adapun peraturan yang berlaku di layanan Transjakarta selama PSBB adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama.
3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.
4. Pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.
5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.
6. Memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.
7. Meniadakan transaksi apa pun di halte.
Sebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19, PT Transjakarta tetap melakukan penyediaan sarana sanitasi.
Yaitu dengan menyediakan hand sanitizer dan wastafel portable di beberapa halte.
Tak hanya itu, pembersihan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan juga dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi jam operasional transportasi umum.
Anies mengatakan bahwa transportasi umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB saja.