Mulai 1 April 2020, Pemerintah Bebaskan Bunga dan Penundaan Pembayaran Cicilan KUR Selama 6 Bulan

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pameran UMKM - Beberapa peserta pameran UMKM dari berbagai daerah yang tergabung dalam gemerlap Expo 2018 sedang memperlihatkan produk unggulannya dalam pameran kerajinan UMKM dari berbagai wilayah di Indonesia yang berlangsung di Java Mal Semarang, Kamis (12/4). Pameran tersebut mulai dibuka pada Kamis, 12 April 2018 dan akan berakhir pada Minggu , 15 April 2018.

Berlaku baik untuk kredit atu pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Airlangga menjelaskan bagi debitur KUR existing yang terkena dampak Covid-19 akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Untuk Calon Debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR.

Diantaranya Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Kriteria penerima pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran KUR

Warga membeli sembako di salah satu stand UMKM Expo di halaman Irti, Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2013). Pameran serangkaian Monas Expo ini diikuti 200 peserta, menjual berbagai macam kebutuhan pokok yang murah bagi warga. Acara tersebut akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

Syarat Umum:

(a) Kondisi kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:

(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau

(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok

(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus:

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:

(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;

(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19;

(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507,00 triliun.

Angka tesebut memiliki outstanding senilai Rp 165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.

Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35,00 triliun atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.

Halaman
123


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer