Mulai 1 April 2020, Pemerintah Bebaskan Bunga dan Penundaan Pembayaran Cicilan KUR Selama 6 Bulan

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pameran UMKM - Beberapa peserta pameran UMKM dari berbagai daerah yang tergabung dalam gemerlap Expo 2018 sedang memperlihatkan produk unggulannya dalam pameran kerajinan UMKM dari berbagai wilayah di Indonesia yang berlangsung di Java Mal Semarang, Kamis (12/4). Pameran tersebut mulai dibuka pada Kamis, 12 April 2018 dan akan berakhir pada Minggu , 15 April 2018.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seperti yang diketahui saat ini, Indonesia turut merasakan dampak dari adanya pandemi virus corona.

Tak hanya masalah kesehatan, pandemi virus corona juga mengancam perekonomian masyarakat.

Diantaranya adanya penurunan aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha.

Khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan update per Rabu, (8/4/2020), terdapat 2.956 orang yang dikonfirmasi positiif Covid-19 di Indonesia.

Dari angka tersebut, 240 pasian dikabarkan meninggal dunia.

Sementara 222 lainnya dinyatakan telah sembuh.

Karena hal tersebut pemerintah berusaha untuk menyelamatkan perekonomian dengan membebaskan bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca: Bukan Uang Tunai, Warga Miskin Jabodetabek Akan Dapatkan Bantuan Paket Sembako Total Rp 1,8 Juta

Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 10 April 2020, Gemini Akan Bersenang-senang, Suasana Hati Capricorn Baik

Pembebasan bunga dan penundaan pokok angsuran KUR

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang akan meringankan beban perekonomian masyarakat terutama UMKM terdampak pandemi corona.

Dikutip dari Kompas.com, pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR.

Yaitu dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai 1 April 2020, dan berlangsung hingga 6 bulan berikutnya.

Mereka yang akan mendapatkan keringanan tersebut sebelumnya harus memenuhi syarat penilaian penyalur KUR masing-masig.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (8/4/2020).

Dikatakan oleh Airlangga, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR.

Kebijakan tersebut akan diberikan pada UMKM yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan ke depan.

Kebijakan juga diperkuat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020.

Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan.

Halaman
123


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer