"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Baca: Tak Terima Pernyataan Yasonna Laoly, Massa Tanjung Priok: Badan Kami Kotor, tapi Kami Bukan Kriminal
Baca: Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Cek Lagi Sel Papa Setya Novanto
Sementara itu, ICW menilai pernyataan Jokowi yang menyatakan tak ada pembebasan koruptor harus menjadi teguran bagi Yasonna yang mewacanakan pembebasan itu.
"Pernyatan Presiden Joko Widodo layak untuk diapresiasi. Ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor," kata Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com.
Apalagi, lanjut Kurnia, wacana pembebasan koruptor itu muncul ketika Indonesia sedang menghadapai persoalan serius yakni merebaknya virus Corona.
Ia juga mengingatkan, bukan kali ini saja Yasonna mewacanakan kebijakan yang pro terhadap napi koruptor.
ICW mencatat setidaknya ada delapan pernyataan Yasonna yang mengarah pada kebijakan untuk mengurangi masa hukuman narapidana kasus korupsi sejak 2014 lalu.
"Caranya pun beragam, mulai dari revisi PP 99/2012 sampai pada revisi UU Pemasyarakatan," ujar Kurnia.
Oleh karena itu, ICW meminta Jokowi menghentikan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan di DPR karena salah satu poin revisi UU tersebut akan mencabut PP 99 Tahun 2012.
"Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi," kata Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham Yasonna Laoly Dinilai Sudah Terlalu Banyak Bikin Kontroversi" dan "Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor yang Tak Pernah Dibahas Bersama Jokowi"