Baru Bebas 6 Hari dari Penjara demi Cegah Covid-19, Pria Ini Berulah Lagi, Nekat Jadi Kurir Ganja

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narapidana yang dibebaskan dari penjara.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang narapidana (napi) yang baru dibebaskan sesuai keputusan Pemerintah untuk cegah covid-19 kini kembali ditangkap polisi.

Napi tersebut padahal baru bebas 6 hari dari penjara.

Kejadian tersebut terjadi di Bali saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua kurir narkotika jenis ganja Bayu (24) dan Ikhlas (29) di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (7/4/2020).

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut seberat 2 kilogram ganja.

Dua kurir yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan napi yang baru dibebaskan terkait rangkaian kebijakan pencegahan virus corona atau covid-19.

Baca: Bukan Wacana, Rabu Ini 35.676 Napi Telah Dibebaskan: Jika Keluyuran Akan Diberi Sanksi Pencabutan

Baca: Khawatir Penularan Covid-19, Abu Bakar Baasyir Ajukan Permohonan Bebas ke Presiden Jokowi

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Ia dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan.

Sementara, Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.

"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu siang.

Sementara itu, PLt Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Agung Adnyana mengatakan, keduanya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi.

Penangkapan bermula dari informasi BNNP bahwa akan ada pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Bali.

Barang bukti ganja yang diamankan BNNP Bali(Istimewa via kompas.com) 

Mendapat informasi tersebut, tim BNNP Bali memantau alamat yang tercantum dalam pengiriman.

Namun, saat petugas pengiriman tiba di alamat yang dimaksud, penerima paket tidak ada di tempat.

Sehingga, paket dibawa kembali ke kantor ekspedisi.

Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, penerima paket mendatangi kantor ekpedisi menanyakan barang kirimannya.

Keduanya kemudian ditangkap saat hendak keluar dari kantor ekspedisi.

Dari paket tersebut didapat barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Adnyana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

"Sumber (pengirim) masih kami kembangkan," kata dia.

Baca: Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Cek Lagi Sel Papa Setya Novanto

Baca: Hindari Penularan Virus Corona, Yasona Laoly Gulirkan Wacana Koruptor Bebas Keluar Penjara

Halaman
123


Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer