Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo sedang melakukan beberapa pertimbangan gaji 13 dan THR ASN.
Adanya wabah virus corona ini membuat pendapatan negara mengalami penurunan.
Melalui rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan pertimbangan gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Hal itu dilakukan karena pemerintah saat ini tengah menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
Baca: Dampak Sosial Distancing, Jokowi Janjikan Bantuan Ekonomi untuk UMKM dan Pekerja Informal
Baca: Disnakertrans DKI Jakarta Buka Pendataan Pekerja Korban PHK Akibat Covid-19, Bakal Dapat Insentif
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.
Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.
"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.
Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Pemerintah Umumkan Kebijakan THR di Tengah Pandemi Corona, Begini Penjelasan Lengkapnya