Menkes Setujui Jakarta Berlakukan PSBB, Berikut Pengertian, Syarat dan Apa Saja yang Dibatasi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers, Jumat (13/3/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.

Penetapan PSBB dilakukan setelah Menteri membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Tim selanjutnya akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan virus corona.

Kemudian tim akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri berdasarkan hasil kajian yang didapatkan dengan waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Setelahnya, Menteri akan mentepakan PSBB wilayah dalam jangka waktu 2 hari sejak permohonan penetapan diterima.

Kemudian, jika kondisi suatu daerah dinggap tidak memenuhi kriteria, maka Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Penumpang yang Tipu Driver Ojek Online Asal Purwokerto Akhirnya Tertangkap, Korban : Jangan Dihakimi

Baca: Mudik dari Jakarta, 8 Pemuda Aceh Besar Karantina Mandiri di Hutan: Dinikmati seperti Sedang Kemah

Lingkup PSBB

Apabila suatu wilayah telah ditetapkan dan melaksanakan PBB, maka pelaksanaanya meliputi:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:

  • Pertahanan dan keamanan,
  • Ketertiban umum,
  • Kebutuhan pangan,
  • Bahan bakar minyak dan gas,
  • Pelayanan kesehatan,
  • Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan yang dilakukan berhubungan dengan kegiatan keagamaan dapat dilakukan di rumah dengan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Baca: Update Pasien Virus Corona hingga 7 April 2020 di Seluruh Dunia, Total Tembus 1.340.458 Kasus

Baca: Beban Ekonomi Negara Meningkat karena Corona, Jokowi Kaji Ulang Pemberian Gaji ke-13 dan THR ASN?

Pembatasan ini dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang, kecuali untuk:

  • Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  • Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi

Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpangnya.

Serta moda transpotasi barang dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. 

6. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Nur Rohmi Aida)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi"

Di Tribunnews.com "Menkes Setujui Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Pengertian, Syarat hingga Apa Saja yang Dibatasi"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer