Menkes Setujui Jakarta Berlakukan PSBB, Berikut Pengertian, Syarat dan Apa Saja yang Dibatasi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers, Jumat (13/3/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona tipe-2 yaitu SARS-CoV-2) pada Senin (6/4/2020).

Penerapan aturan PSBB dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi hari Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenanai PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahu 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.

PMK No.9 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Baca: Soal THR, Pemerintah Akan Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan untuk Pekerja

Arti dan Syarat PSBB

Dalam peraturan tersebut, pengertian PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu oleh penduduk dalam suatu wilayah yang diduga telah terinfeksi virus corona dengan sedemikan rupa, untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Guna menetapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB), setiap wilayah harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Adapun permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Permohonan yang diajukan oleh Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara permohonan dari Bupati atau Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten atau Kota.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Baca: 330 Mahasiswa Kedokteran Unand Jalani Program KKN, Bakal Jadi Relawan Penanganan Covid-19 di Sumbar

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi

2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu

3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga

Tidak hanya itu, pengajuan juga harus disertai penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Proses Penetapan PSBB

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer