Yasonna Laoly Ingin Bebaskan Napi Koruptor, Najwa Shihab: Cek Lagi Sel Papa Setya Novanto

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wacana Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly untuk ikut membebaskan 300 narapidana kasus korupsi menuai protes dari sejumlah pihak.

Seebelumnya, Kemenkumham telah membebaskan 30.000 napi, sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Namun tidak semua narapidana dapat bebas, salah satunya adalah para koruptor karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Itulah sebabnya Yasonna ingin PP tersebut direvisi.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Yasonna berniat untuk merevisi PP 99/2012 dengan kriteria ketat.

Kriteria ketat yang dimaksud yakni, asimilasi hanya diberikan kepada napi korupsi dengan berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Yasonna mengatakan, usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas).

"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna Laoly.

Wacana Yasonna Laoly yang bahkan sudah masuk pembahasan di istana pun menuai komentar tajam dari Najwa Shihab.

Baca: Fadli Zon Tuding Pemerintah Buang Waktu dan Anggap Enteng Corona, Kena Tegur Najwa Shihab

Baca: Lewat Revisi PP, Menkumham Yasonna Laoly Usul 300 Napi Korupsi di Atas 60 Tahun Dibebaskan

Melalui laman media sosial Instagram-nya, Najwa Shihab mengungkap kegusarannya atas niatan dari Yasonna Laoly.

Kerap membahas soal koruptor, Najwa Shihab tampak geram.

Terutama kala mengingat bahwa koruptor nyatanya memiliki fasilitas pribadi hingga kamar tidur sendiri saat di lapas.

Di awal, Najwa Shihab tampak maklum, jika Yasonna Laoly ingin membebaskan napi di penjara.

Hal tersebut guna mewaspadai penyebaran virus corona yang kini tengah mewabah.

Diketahui pula, jumlah napi di Indonesia ini memang membludak.

Alhasil di beberapa lapas, para napi harus tinggal di satu sel yang sama, bahkan satu sel ada yang berisi 40 orang.

"Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana membebaskan napi termasuk napi koruptor karena corona. Alasan utamanya, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua.

Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian," ungkap Najwa Shihab.

Baca: Salah Ucap Pancasila, Wakil Puteri Indonesia Sumatera Barat Dihujat, Najwa Shihab: Kita Manusia

Namun, ketika masuk dalam pembahasan napi korupsi, nada bicara Najwa Shihab mendadak mendidih.

Alasan Yasonna Laoly soal membebaskan koruptor lantaran wabah Covid-19 seolah tak bisa diterima Najwa Shihab.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer