Kasus pemerkosaan ini terjadi pertama kali pada bulan Desember 2019.
"Saya sempat disuruh satpam untuk ambil gelas kotor di ruang praktik. Tapi rupanya orang itu (pelaku) sudah ada di situ. Ada empat orang mereka," kata D kepada Tribun-Medan.com, Selasa (31/3/2020).
Tindakan asusila tersebut pun terjadi di ruang praktik di mana empat orang tersangka yang melakukannya.
D sempat meminta pertolongan, namun tak ada orang yang mendengarnya.
Selain itu, keempat tersangka tersebut membekap kepala D dengan jaket.
Tak berhenti di situ, perilaku bejat tersebut kembali berlanjut.
Keempat tersangka melakukan pemerkosaan lagi pada Januari 2020.
Mereka membawa 3 orang pelaku lain.
Ketujuh tersangka ini memperkosa D di sebuah rumah kosong.
Baca: Kasus Kepsek Perkosa Siswi Sejak SD, Pakai Foto untuk Ancam Korban, Dihapus Karena Kepergok Istri
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor 155/III/2020/RESTA DS sudah dipegang oleh keluarga korban.
Kasus ini dilaporkan oleh N (45) ibu korban yang tinggal di Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
"Saya enggak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya minta supaya para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya," ujar N usai membuat laporan ke Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).
MI menyebut bahwa D sempat menghilang selama 4 hari. Ia pun sempat melayangkan laporan ke kantor polisi.
"Sempat kami buat laporan kehilangan di Polsek Tanjung Morawa. Karena empat hari juga dia enggak ada di rumah. Kami cariin barulah dia pulang," ujar MI
Pria yang bekerja sebagai pengawas proyek pembuatan taman ini menyebut saat keluar dari rumah itu anaknya itu tinggal di tempat temannya.
Saat itu ia heran mengapa sikap anaknya yang masih duduk di kelas X SMK, berubah jauh.
Sementara itu, D menceritakan kronologi kejadian kelam tersebut saat berada di Polresta Deliserdang.
Kini D telah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang.
LPA yang mendampingi D melapor ke Polresta Delisedang.