Para pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah tersebut diminta segera mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat pada Sabtu (4/4/2020).
Atau juga bisa dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
Dilansir oleh Kompas.com, data para pekerja yang dihimpun Disnakertrans DKI Jakarta kemudian akan diserahkan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Baca: Inilah 42 Bank dan Perusahaan Pendanaan yang Beri Kelonggaran Kredit, Sesuai Kebijakan Jokowi
Baca: Menkeu: Korban PHK Akibat Corona Akan Terima Santunan Rp 1 Juta Per Bulan dan Pelatihan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah pandemi covid-19 yang kasusnya terus meluas di Indonesia.
Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.
Jokowi menjelaskan, langkah tersebut diambil duna mengantisipasi para pekerja yang menjadi korban PHK serta para pekerja harian yang penghasilannya terdampak covid-19.
"Alokasi anggaran yang disediakan di dalam Kartu Prakerja ini sebesar Rp 10 triliun sehingga nanti setiap peserta Kartu Prakerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," ucap Jokowi melalui siaran video conference di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Sebelumnya, di dalam skema asli program kartu pra kerja, peserta program bakal mendapatkan insentif sebesar Rp 650.000.
Baca: PLN Beri Token Listrik Gratis selama 3 Bulan, Begini Cara Mendapatkannya via Whatsapp dan Website
Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transport sebesar Rp 500.000 dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.
Pemerintah sendiri secara resmi telah meluncurkan program Kartu Pra Kerja perdana pada Jumat (20/3/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peluncuran kartu pra kerja tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi agar dapat menjadi stimulus perekonomian di tengah wabah virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) No 1 tahun 2020 tentang Kartu Pra Kerja.
Kartu pra kerja sendiri ditujukan bagi penduduk usia kerja yang sedang mencari kerja atau yang sedang tidak mencari namun ingin berganti profesi, buruh, karyawan, korban PHK, lulusan SMA atau SMK dengan usia minimal 18 tahun ke atas.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Pra Kerja ini bisa menyimak beberapa syarat yang diberlakukan oleh pemerintah yang bisa dilihat di laman resmi prakerja.go.id.
Baca: Kartu Pra Kerja Naik Jadi Rp 1 Juta per Kepala, Diberikan Selama 3 hingga 4 Bulan
Baca: Tahun Ini Ekonomi Malaysia Diperkirakan Bakal Anjlok ke Level Terendah Akibat Sebaran Virus Corona
Pertama-tama, masyarakat yang berniat mendaftar harus memiliki akun terlebih dahulu dan cara membuatnya langsung di situs tersebut.
Setelah memiiliki akun, masyarakat bisa langsung mendaftar secara online ke prakerja.go.id.
Dari akun tersebut nantinya pihak Project Management Office (PMO) akan memberikan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja di masing-masing akun yang sudah mendaftar.