Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).
Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Baca: Pantai Nguyahan
Baca: Ramalan Zodiak Keuangan Jumat 3 April 2020, Gemini Mulai Proyek Finansial, Cancer Buat Kesepakatan
Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.
Baca: Menteri Kesehatan Israel Positif Covid-19, PM Israel Benjamin Netanyahu Karantina Kedua Kali
Baca: Sekitar 600 Tenaga Kesehatan di Turki Terinfeksi Virus Corona, 1 Dokter Dinyatakan Meninggal
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.
Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syekh Puji Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Mengaku Dimintai Uang Rp 35 M"