Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengungkapkan jika Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan dan instruksi presiden untuk mengatur arus mudik lebaran 2020.
Aturan serta instruksi presiden ini disiapkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden ( Perpres) dan Instruksi Presiden ( Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).
Menurut Fadjroel, Presiden Joko Widodo meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.
Baca: Tetap Gelar Resepsi di Tengah Pandemi Corona, Kapolsek Kembangan Dimutasi dari Jabatannya
Baca: Meski Laporkan Nol Kasus, Masyarakat di Tempat Ini Sudah Merasakan Dampak Pandemi Corona
Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus korona.
Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi corona.
"Dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan," kata Fadjroel.
Presiden Jokowi, lanjut Fadjroel, menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi corona.
"Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi akan Ganti Libur Nasional Lebaran agar Warga Tetap Bisa Mudik"