Menkumham mengatakan, wacana tersebut untuk mencegah penularan Covid-19 dalam lingkup penjara.
Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal ini karena napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, Yasonna mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Djasamen Saragih
Baca: Masih Banyak yang Nekat Mudik, Jokowi Minta RT dan RW Setempat Data Warga yang Terlanjur Mudik
Dalam kepmen yang dikeluarkan tersebut diterangkan mengenai salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan tersebut yaitu tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Karena masalah itulah yang menyebabkan lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Akan tetapi, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012.
Sebab itulah Menkumham menginginkan PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," katanya.
Kriteria ketat yang dimaksud tersebut adalah asimilasi hanya diberikan kepada napi korupsi dengan berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas).
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," ujar Yasonna.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi wacana tersebut dengan menekankan dan memberikan peringatan terhadap aspek tujuan pemidanaan keadilan tidak boleh diabaikan.
Walaupun pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat dilaksanakan.
"Itu yang saya garis bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan.
Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," terang Ghufron kepada wartawan, Rabu.
Ghufron menjelaskan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham.