Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Minta Pemda Tak Buat Kebijakan Sendiri

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi icara soal lockdown dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).(KompasTV)

Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

Dan pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.

Pertama tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen misalnya komponen ibu hamil akan naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun. Dan kebijakan efektif mulai April 2020.

Kedua, kartu sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Yang ketiga tentang kartu pra-kerja. Anggaran kartu pra-kerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Yang keempat tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, Juni 2020.

Yang kelima perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Keenam perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui e-mail atau media komunikasi digital seperti WA.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

 



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer