"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," sambungnya.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.
Presiden Jokowi juga sudah pernah menyampaikan larangan pemerintah daerah untuk melakukan lockdown dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020) lalu.
Jokowi saat itu menegaskan, kebijakan lockdown hanya diambil oleh pemerintah pusat.
"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh Pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Presiden Jokowi.
Namun sejumlah daerah sudah menyatakan mengarantina wilayahnya. Antara lain, Kota Tasikmalaya, Tegal, dan Provinsi Papua.
Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerukan kepada seluruh kepala daerah untuk menerapkan "local lockdown" atau isolasi wilayah seperti yang diterapkannya di Kota Tegal mulai Senin (30/3/2020).
"Saya mengajak, menyerukan kepada bapak ibu kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati, untuk bersama-sama mengisolasi daerah masing-masing sebelum nanti menyesal, sebelum terlambat," kata Dedy kepada wartawan saat menutup akses perbatasan Kota dan Kabupaten Tegal, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Debong, Kecamatan Tegal Selatan, Minggu (29/3/2020).
Dedy menjelaskan, alasan kebijakan mengisolasi wilayah secara terbatas, untuk mengurangi pergerakan warga dan kendaraan dari luar kota.
Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Yang saya muliakan Presiden Indonesia Pak Joko Widodo, Gubernur Jateng, dan seluruh kepala daerah. Saya segenap Forkompimda Kota Tegal, melaksanakan isolasi wilayah untuk membantu pemerintah pusat untuk menangani virus corona," kata Dedy.
Baca: Ciri-Ciri Tubuh yang Terindikasi Tertular Virus Corona dari Hari Pertama hingga ke-14
Menurut Dedy, butuh kesadaran masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya untuk memahami kebijakan yang diambil.
Dedy pun menyampaikan permohonan maaf apabila kebijakannya tersebut menuai pro kontra.
"Hal yang saya lakukan ini mungkin dipandang memberatkan, saya pribadi Wali Kota Tegal memohon maaf. Kembali lagi saya lebih baik dibenci daripada maut menjemput mereka," ujar Dedy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Pemerintah Segera Siapkan Perlindungan Sosial bagi UMKM dan Pekerja Informal"