3 Kebijakan Jokowi Berikut Bisa Tenangkan Masyarakat ketika Pandemi Covid-19, Apa Saja?

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Pandemi dikatakan akan selau diiringi dengan adanya masalah perekonomian, terutama resesi.

Oleh karena itu Jokowi memberlakukan kebijakan khusus agar perekonomian Indonesia tetap stabil.

Tak hanya Indonesia, hal tersebut juga akan dialami oleh seluruh negara di dunia yang terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, hingga Sabtu, (28/3/2020) jumlah kasus pasien terinfeksi virus corona secara global sebanyak 593.526.

Dari angka tersebut, 27.215 orang dinyatakan meninggal dunia sedangkan 132.526 lainnya diinformasikan sembuh.

Baca: Tak Hanya Perdana Menteri Inggris yang Terinfeksi Virus Corona, Menkes Matt Hancock Juga Terjangkit

Baca: Driver Ojol Tergeletak di Atas Motor Bikin Panik Dikira Kena Corona, Satpol PP Panggil Ambulans

Di Indonesia sendiri, berdasarkan update per Jumat, (27/3/2020) jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 1.046.

Dari jumlah tersebut, 46 pasien telah dinyatakan sembuh dan 87 pasien diinformasikan meninggal dunia.

Angka yang terus bertambah setiap hari tersebut membuat pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan.

Akibat imbauan physical distancing tersebut, para pelajar kini melakukan kegiatan belajar secara daring.

Bahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta juga diimbau untuk melakukan pekerjaannya di rumah.

Tentu saja kondisi tersebut akan membuat perekonomian menjadi lemah.

Oleh karena itu Jokowi memberikan 3 kebijakan khusus yang bisa menenangkan hati para masyarakat.

Seperti yang dikutip dari Nakita.grid.id, berikut penjelasan 3 kebijakan Jokowi di tengah pandemi Covid-19:

1. Penambahan nominal bagi penerima kartu sembako

Stok bahan pokok beras yang dijual di pasar (Kompas.com/Dok. Humas Kementan)

Kartu Sembako adalah program Jokowi yang akan memberikan keringanan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat prasejahtera.

Pemegang kartu akan mendapatkan diskon pembelian sembako sebesar 50 persen.

Ketika pandemi Covid-19 hadir dan berdampak pada perekonomian Indonesia, para pemegang Kartu Sembako mendapatkan penambahan nominal.

Penambahan tersebut diumumkan dalam tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/3/2020).

Dalam tayangan tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menambah Rp 50 ribu untuk setiap penerima kartu sembako.

Sehingga pemegang Kartu Sembako akan mendapatkan penambahan nominal menjadi Rp 200 ribu.

Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer