Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Kaloka, Sulawesi Tenggara.
Hal yang membuat heboh adalah plastik pembungkus jenazah dibuka dan dilihat oleh para pelayat.
Tak sampai di situ, keluarga pun bahkan memegang dan mencium jenazah tersebut.
Sumber resmi warga setempat menyebutkan, jenazah perempuan paruh baya itu sebelum di larikan ke rumah sakit masuk dalam status orang dalam pengawasan (ODP) COVID-19 setelah kembali di Bandung yang merupakan daerah terjangkit COVID-19.
Dikutip dari Kompas.com dr. Panji Hadisoemarto yang merupakan dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat ari Fakultas Kedokteran Univeritas Padjajaran (Unpad) memberi tanggapan.
Dokter Panji mengatakan, bahwa pada umumnya jenazah yang meninggal karena suatu penyakit dianggap tidak akan menularkan virus atau penyakitnya ke orang lain.
Baca: Cegah Penyebaran Covid-19, Inilah Cara Pemain Persib Bandung Jalankan Program Latihan
Namun karena virus corona bisa menular secara tidak langsung, maka risiko tertular tetap bisa terjadi.
"Dalam arti, penularan secara droplet tidak akan terjadi karena jenazah tidak batuk-batuk.
Tapi karena virus (Covid-19) bisa menular secara tidak langsung, lewat tangan misalnya,
bisa timbul risiko penularan kalau jenazah disentuh atau dicium," kata Panji, Kamis (26/3/2020).
Dalam artian, risiko penularan ke orang lain bisa terjadi karena jenazah PDP Covid-19 disentuh dan dicium sebelum dikebumikan.
Baca: Fakta PDP yang Jenazahnya Dibongkar Keluarga, Sempat Umrah Februari 2020, Belum Positif Corona
Baca: Video Keluarga Nekat Bongkar Plastik Jenazah PDP Covid-19 Asal Kolaka, Dokter Sebut Kurang Pemahaman
Panji juga mengatakan bahwa orang yang menyentuh dan mencium jenazah PDP otomatis statusnya menjadi orang dalam pemantauan (ODP).
"Jadi, ya. Kalau keluarga membuka, menyentuh, dan mencium jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19, semua (yang ada di sekitarnya dan melakukannya) jadi ODP," kata Panji.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan uji swab apakah mereka positif terinfeksi Covid-19 atau tidak.
Terlebih hingga saat ini belum ada studi yang menunjukkan berapa lama virus SARS-CoV-2 bertahan dalam jenazah.
Panji mengatakan, prinsip orang yang berada di sekitar atau yang menangani jenazah adalah jangan sampai terpapar material-material infeksius dari jenazah, seperti cairan tubuh, dan lain-lain.
"Sebenarnya tidak harus dibungkus, selama material-materian ini bisa dicegah dari menyebar.
Termasuk jangan sampai menetes ke lantai," kata Panji.
"Tapi protokol dari kemenkes menyarankan jenazah dimasukkan ke kantong jenazah,