Perjalanan Batal karena Wabah Corona, PT KAI Siap Ganti Bea Tiket, 100 Persen! Ini Syaratnya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Loket pembatalan tiket kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jumat (22/11/2019). Pengguna jasa kereta api bisa mendatangi loket ini bila ingin membatalkan perjalanan kereta api

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perjalanan Batal karena Wabah Corona, PT KAI Siap Ganti Bea Tiket, 100 Persen!

PT KAI menetapkan kebijakan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan keluar kota, namun batal karena wabah virus corona atau Covid-19.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberlakukakan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari.

Yakni dimulai dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 dalam keterangan persnya, Sabtu (21/3/2020).

"Mulai 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Pesta Pernikahan Berujung Petaka: Gara-gara Dua Orang, 37 Tamu Positif Terinfeksi Corona

Baca: Fakta Ibu Suspect Corona di Solo Berkeliaran: Sempat Bantu Acara Tetangga, Lurah Isolasi 17 Rumah

Eva mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk perorangan maupun rombongan dengan cara melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.

Sementara, bagi calon penumpang yang membeli tiket melalui aplikasi KAI Access, maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket stasiun KA jarak jauh.

Ilustrasi kereta api (rekrutmen.kai.id)

Sebelumnya melakukan pembatalan tiket yang dibeli secara rombongan, calon penumpang harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut.

1. Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

2. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

3. Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

4. Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.

Eva berharap kebijakan ini dapat mendukung pemerintah dalam memperkecil tingkat bepergian masyarakat sehingga penyebaran virus Corona (Covid 19) bisa diatasi.

Gagal Mudik Karena Virus Corona? Berikut Panduan Lengkap Pembatalan Tiket Kereta Api

Kereta api menjadi salah satu pilihan sebagai moda transportasi untuk berlibur bagi sebagian orang, termasuk keperluan mudik.

Hanya saja, saat ini terdapat imbauan untuk tetap di rumah.

Hal itui tak lepas sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus corona ( Covid-19 ).

Terlebih, dengan adanya pengumuman tentang masa darurat virus corona yang diperpanjang sampai 29 Mei 2020.

Jika kamu terpaksa harus membatalkan mudik dengan kereta api, ada dua cara yang bisa dilakukan.

Halaman
1234


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer