Dalam surat tersebut, tercantum tarif paket pemeriksaan Covid-19, yang terdiri dari paket lengkap, paket A, paket B, paket C, dan termurah paket D.
Untuk pemeriksaan paket lengkap, terdapat lima tahapan.
Mulai dari biaya pendaftaran, konsultasi dokter spesialis, swab PCR Covid-19, DL dan X-Ray.
Totalnya sebesar Rp 2.775.600.
Untuk paket A meliputi pendaftaran, konsultasi dokter spesialis, swab PCR Covid-19 dan X-Ray.
Semuanya dikenakan biaya Rp 2.644.800.
Sedangkan paket B meliputi pendaftaran, konsultasi dokter spesialis dan swab PCR Covid-19.
Paket ini dikenakan tarif Rp 2.412.000.
Sedangkan paket C meliputi pendaftaran, konsultasi dokter spesialis, DL dan X-Ray dikenai tarif Rp 903.600.
Sementara paket paling murah, yaitu paket D dihargai sebesar Rp 540.000.
Baca: Update Corona di Indonesia, Kabar Baik, Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah Satu, Kini Jadi 17 Orang
Baca: Obat Covid-19 Tersedia : Avigan 500 Ribu Butir, Sedang Dipesan 2 Juta Butir, Ini Alur Distribusinya
Di surat itu dijelaskan, pemeriksaan hanya meliputi dua tahapan saja, yakni pendaftaran dan konsultasi dokter spesialis.
Terkait surat tersebut, Rumah Sakit RS Unair pun melakukan klarifikasi.
Tim Satgas Virus Corona RS Unair Alfian Nur Rosyid mengatakan, surat pemberitahuan yang beredar itu belum resmi.
Surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.
"Itu salah, itu masih draf dan belum disetujui sama pimpinan.
Jadi ada sekretaris kirim surat itu atau gimana, terus menyebar," kata Alfian, Jumat (20/3/2020) malam, dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, RS Unair sudah membuat surat pembaruan mengenai tarif pemeriksaan Covid-19.
Namun, dia enggan menjelaskan berapa sebenarnya tarif untuk pemeriksaan virus corona bagi warga yang ingin memeriksakan diri secara mandiri di RS Unair.
Sebab, biaya yang ditanggung pemerintah hanya orang dalam pemantauan (ODP) yang memerlukan pemeriksaan swab PCR Covid-19, atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang telah ditetapkan dokter RS Unair.