Kasus Positif Corona di Indonesia Bertambah 82 Orang,Penderita Covid-19 di Indonesia Menjadi 309

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kamis, (19/3/2020) jumlah kasus positif terinfeksi virus corona di Indonesia bertambah 82 orang.

Sebelumnya diberitakan Rabu, (18/3/2020) virus corona diinformasikan telah menjangkit 227 orang.

Sehingga dengan penambahan tersebut, hingga artikel ini diunggah penderita Covid-19 di Indonesia kini menjadi 309 kasus.

Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan wabah COVID-19, Achmad Yurianto.

Informasi disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Kamis (19/3/2020) sore.

"Total kasus pada hari ini adalah 309 orang," ucap Yurianto seperti yang diberitakan Kompas.com

Penambahan terhitung sejak Rabu (18/3/2020) pukul 12.00 WIB hingga Kamis (19/3/2020) pukul 12.00 WIB.

Baca: Untuk Pertama Kalinya China Laporkan Nol Kasus Baru Virus Corona yang Berasal dari Transmisi Lokal

Baca: Omed-Omedan Bali Tetap Digelar di Tengah Wabah Corona, Akhirnya Hanya Libatkan 3 Pasang Seka Teruna

Pemerintah perpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia

Konferensi Pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di Ruang Sutopo Purwo Nugroho Lantai 15, Graha BNPB, Jakarta (14/3) Disease - 2019 (Covid-19) di Ruang Sutopo Purwo Nugroho Lantai 15, Graha BNPB, Jakarta (14/3).(twitter.com/BNPB_Indonesia) (twitter.com/BNPB_Indonesia)

Sebelumnya beredar kabar adanya perpanjangan masa darurat bencana akibat virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rita Rosita.

Dilansir oleh Kompas.com, perpanjangan masa darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A.

Surat yang ditetapkan pada 29 Februari 2020 tersebut ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, terdapat empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, yaitu:

  • menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia,
  • perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,
  • segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB, dan
  • keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah

Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan ibadah di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Hal ini diungkapkan Presiden dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).(Instagram/jokowi) (Instagram/jokowi)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.

Jokowi meminta agar masyarakat mulai mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Langkah tersebut ditempuh agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.

"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara.

Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer