Sebelumnya diberitakan Rabu, (18/3/2020) virus corona diinformasikan telah menjangkit 227 orang.
Sehingga dengan penambahan tersebut, hingga artikel ini diunggah penderita Covid-19 di Indonesia kini menjadi 309 kasus.
Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan wabah COVID-19, Achmad Yurianto.
Informasi disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Kamis (19/3/2020) sore.
"Total kasus pada hari ini adalah 309 orang," ucap Yurianto seperti yang diberitakan Kompas.com
Penambahan terhitung sejak Rabu (18/3/2020) pukul 12.00 WIB hingga Kamis (19/3/2020) pukul 12.00 WIB.
Baca: Untuk Pertama Kalinya China Laporkan Nol Kasus Baru Virus Corona yang Berasal dari Transmisi Lokal
Baca: Omed-Omedan Bali Tetap Digelar di Tengah Wabah Corona, Akhirnya Hanya Libatkan 3 Pasang Seka Teruna
Pemerintah perpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia
Sebelumnya beredar kabar adanya perpanjangan masa darurat bencana akibat virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rita Rosita.
Dilansir oleh Kompas.com, perpanjangan masa darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A.
Surat yang ditetapkan pada 29 Februari 2020 tersebut ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, terdapat empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, yaitu:
- menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia,
- perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,
- segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB, dan
- keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.
Jokowi meminta agar masyarakat mulai mengurangi aktivitas di luar rumah.
"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Langkah tersebut ditempuh agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.
"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara.