Di Senja Karier, Ismed Sofyan Dilaporkan Polisi atas Dugaan KDRT

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ismed Sofyan, bek Persija Jakarta.

"Tapi waktu itu saya tidak visum."

"Dulunya kan dia pukul saya sampai habis semua ini. Tapi saya tidak visum,” ujar Cut Rita.

“Harapan saya dia ceraikan saya, dia membayar uang Iddah Mut'ah ini, udah selesai untuk saya itu.”

Laporan Cut Rita diterima Polsa Metro Jaya dengan nomor LP/1482/III/YAN.2.5/2050/SPKTPMJ.

Ismed dilaporkan dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tindakan KDRT berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga.

 (Tribunnewswiki.com/Ris)

Artikel ini telah tayang di Bolasport.com dengan judul "Ismed Sofyan Dilaporkan Ke Kantor Polisi Atas Dugaan Kekerasan dan Selingkuh".



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer