Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang laporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi.
Hal itu dilakukan lantaran penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin masif.
Sehingga DJP juga menghentikan pelayanan pajak sementara hingga 15 April 2020.
Meski demikian, masyarakat tetap masih bisa melapor via online.
"Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020," kata Hestu Yoga Saksama, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Tak hanya itu, pelaporan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020.
Baca: SPT Tahunan
Baca: Ingin Lapor SPT Tahunan via Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan NPWP baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Namun untuk permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
"Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/alamat_KPP," sebutnya.
Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pribadi sebelumnya dibatasi hingga 31 Maret 2020.
Sementara wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Adapun sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sanksi tersebut berupa denda Rp 100.000 setiap tahunnya.
Sementara bagi wajib pajak badan, denda 10 kali lebih besar yakni Rp 1 juta setiap tahunnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa pemerintah akan menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ini salah satu upaya pemerintah mencegah perlambatan ekonomi di tengah gempuran wabah corona.
Baca: Mulai April 2020, Karyawan dengan Gaji hingga 16 Juta Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan
Kini perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak pengasilannya.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020) dikutip dari Kompas.com.