Wabah Virus Corona, Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Bencana hingga 29 Mei 2020

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19) di Ruang Sutopo Purwo Nugroho Lantai 15, Graha BNPB, Jakarta (14/3) Disease - 2019 (Covid-19) di Ruang Sutopo Purwo Nugroho Lantai 15, Graha BNPB, Jakarta (14/3).(twitter.com/BNPB_Indonesia)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Beredar kabar adanya perpanjangan masa darurat bencana akibat virus corona di Indonesia.

Perpanjangan status darurat bencana dikabarkan berlaku hingga 29 Mei 2020.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rita Rosita.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Baca: Kenali Ciri-ciri Fisik Serangan Panik, Punya Kemiripan dengan Gejala Virus Corona

Baca: Jaga Stok di Tengah Wabah Corona, Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok Ini

"Ya benar (ada surat keputusan)," ujar Rita dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Baca: Cegah Penyebaran Virus Termasuk Corona, Ikuti Cara Mencuci Tangan yang Benar Sesuai Panduan WHO

Baca: Antisipasi Wabah Corona, Pengumuman SKD Tetap Sesuai Jadwal namun Tes SKB CPNS 2019 Ditunda

Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(twitter.com/BNPB_Indonesia) (twitter.com/BNPB_Indonesia)

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.

Baca: Vanessa Angel dan Suaminya Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Psikotropika

Baca: Vanessa Angel Diamankan Polisi terkait Narkoba, sebelumnya Sempat Beri Dukungan pada Ririn Ekawati

Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meminta agar Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(twitter.com/BNPB_Indonesia)

Perintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19.

Jokowi meminta agar masyarakat mulai mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Langkah tersebut ditempuh agar penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal.

"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujar Kepala Negara.

Baca: Jokowi Tegaskan Pemerintah Belum Berpikiran Soal Kebijakan Lockdown

Baca: Perintah Jokowi : Kerja, Belajar, Ibadah di Rumah, ASN Boleh Tidak ke Kantor, Tapi Jangan Kendur

Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan ibadah di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Hal ini diungkapkan Presiden dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).(Instagram/jokowi) (Instagram/jokowi)

Kebijakan lockdown belum diberlakukan di Indonesia

Presiden Joko Widodo mengatakan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk Lockdown.

Ia turut menegaskan bahwa lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer