Dari jumlah itu, sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh dan lima orang dinyatakan meninggal.
Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif pada pemeriksaan virus corona.
"Indikasinya tidak ada keluhan fisik dan dua kali pemeriksaan virus dinyatakan negatif," ujar Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto, Sabtu (14/3/2020).
Sedangkan untuk pasien yang meninggal, menurut Yurianto, karena ada faktor penyakit pendahulu.
Yurianto juga mengatakan, pemerintah tak lagi melakukan penelusuran atau tracing dari satu kasus Covid-19 dengan cara yang saat ini dilakukan.
Baca: Jokowi Akui Sembunyikan Sejumlah Informasi tentang Virus Corona, Ini Alasannya
Baca: Kirim Surat, WHO Minta Jokowi Deklarasikan Virus Corona sebagai Darurat Nasional
Pemerintah, kata dia, sudah merumuskan cara lain untuk mempercepat penemuan kasus positif Covid-19 melalui pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020).
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.
Gugus Tugas diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.