Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatannya demi membiayai pernikahannya yang rencananya akan diadakan pada 23 Maret 2020.
Baca: Kasus Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu: Pelaku Tak Saling Tahu Telah Memerkosa Korban
"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," kata Rosiana.
Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, MYA merupakan karyawan swasta yang bekerja di bidang periklanan.
Saat ditanya soal alasan memperkosa korban, MYA mengaku khilaf.
"Saya khilaf," ucapnya.
Selain itu, MYA juga mengaku bahwa ia terinspirasi dari film dan salah satu program televisi.
"Dari film sama nonton TV," kata MYA.
Untuk membuatnya benar-benar dianggap sebagai polisi, MYA membeli lencana, radio komunikasi atau HT, dan borgol yang ia dapatkan dari toko online.