Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Baca: Akui Konsumsi Narkoba karena Tak Kuat Menahan Hujatan, Lucinta Luna: Saya Artis Banyak Haters
Baca: PT Pegadaian (Persero)
Dilaporkan oleh orangtua ke Polda Metro Jaya
Orangtua AF baru mengetahui jika sertifikat rumah asli telah digadaikan ketika pihak eksekutor hendak menyita rumahnya.
Pihak eksekutor tersebut memberi informasi jika rumah telah digadaikan sebesar Rp 3,7 Miliar.
Sesuai perjanjian, nominal tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 3 bulan.
Namun sang penggadai yang merupakan putra mereka sendiri tidak membayar tunggakan pinjaman sehingga rumah akan disita pihak eksekutor.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.
Atas kejadian penggadaian dan pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.
Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.
Hingga artikel ini diunggah, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Senin 9 Maret 2020: Aries Romantis bersama Pasangan, Gemini Mulai Curiga
Baca: 12 Urutan Zodiak Paling Psikopat dan Berbahaya, Aquarius Cerdik Menutupi Kejahatan, Kalian?