Rumah Mewah Senilai 60 M Digadai Sang Anak Cuma 3 M untuk Foya-foya, Orangtua Lapor Polisi

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (dua dari kiri) yang nekat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

Baca: Akui Konsumsi Narkoba karena Tak Kuat Menahan Hujatan, Lucinta Luna: Saya Artis Banyak Haters

Baca: PT Pegadaian (Persero)

Dilaporkan oleh orangtua ke Polda Metro Jaya

Orangtua AF baru mengetahui jika sertifikat rumah asli telah digadaikan ketika pihak eksekutor hendak menyita rumahnya.

Pihak eksekutor tersebut memberi informasi jika rumah telah digadaikan sebesar Rp 3,7 Miliar.

Sesuai perjanjian, nominal tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 3 bulan.

Namun sang penggadai yang merupakan putra mereka sendiri tidak membayar tunggakan pinjaman sehingga rumah akan disita pihak eksekutor.

"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.

Atas kejadian penggadaian dan pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.

Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.

Hingga artikel ini diunggah, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Senin 9 Maret 2020: Aries Romantis bersama Pasangan, Gemini Mulai Curiga

Baca: 12 Urutan Zodiak Paling Psikopat dan Berbahaya, Aquarius Cerdik Menutupi Kejahatan, Kalian?

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Rindi Nuris Velarosdela)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer