Tak terkecuali yang terjadi pada sebuah keluarga yang memiliki rumah mewah di daerah Cipete, Jakarta Selatan.
Sang putra diketahui menggadaikan aset berupa rumah mewah milik orangtuanya.
Padahal rumah mewah tersebut diinformasikan memiliki nilai beli Rp 60 Miliar.
Namun oleh sang putra, AF, rumah tersebut digadaikan hanya seharga Rp 3,7 Miliar.
Dilansir oleh Kompas.com, awalnya orangtua AF tidak mengetahui jika aset miliknya telah digadaikan oleh sang putra kandung.
Baca: Artis Ririn Ekawati Diamankan Polisi bersama Asistennya, Diduga karena Penyalahgunaan Narkoba
Baca: BREAKING NEWS - Vitalia Sesha Terjerat Narkoba, Diamankan Saat Sedang Berpesta Bersama Enam Rekannya
Pencurian sertifikat dilakukan ketika orangtuanya berpergian ke Korea Selatan
Menurut keterangan AF, dirinya mencuri sertifikat rumah orangtuanya pada Oktober 2019.
Kala itu sang orangtuanya sedang berpergian ke Korea Selatan.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan AF untuk menyelinap dan mencuri sertikita orangtuanya yang disimpan dalam brankas.
Setelah itu AF mulai menjalankan rencananya untuk mengelabuhi pihak
Setelah berhasil mencuri sertifikat rumah, AF kemudian mengganti dokumen kepemilikan aset dengan yang palsu untuk diletakkkan dalam brankas.
AF berencana menggadaikan rumah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.
Untuk memperlancar rencananya, AF menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya ketika menemui notaris.
Padahal pada saat itu orangtuanya masih berlibur di Korea Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging," jelas Yusri.
"Pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," lanjut Yunus.
Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.