Rumah Mewah Senilai 60 M Digadai Sang Anak Cuma 3 M untuk Foya-foya, Orangtua Lapor Polisi

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (dua dari kiri) yang nekat menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya di daerah Cipete, Jakarta Selatan seharga Rp 3,7 miliar. Foto diambil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Uang kerap ditunjuk menjadi akar dari segala jenis permasalahan.

Tak terkecuali yang terjadi pada sebuah keluarga yang memiliki rumah mewah di  daerah Cipete, Jakarta Selatan.

Sang putra diketahui menggadaikan aset berupa rumah mewah milik orangtuanya.

Padahal rumah mewah tersebut diinformasikan memiliki nilai beli Rp 60 Miliar.

Namun oleh sang putra, AF, rumah tersebut digadaikan hanya seharga Rp 3,7 Miliar.

Dilansir oleh Kompas.com, awalnya orangtua AF tidak mengetahui jika aset miliknya telah digadaikan oleh sang putra kandung.

Baca: Artis Ririn Ekawati Diamankan Polisi bersama Asistennya, Diduga karena Penyalahgunaan Narkoba

Baca: BREAKING NEWS - Vitalia Sesha Terjerat Narkoba, Diamankan Saat Sedang Berpesta Bersama Enam Rekannya

Pencurian sertifikat dilakukan ketika orangtuanya berpergian ke Korea Selatan

Ilustrasi penyitaan rumah (Tribun Pekanbaru)

Menurut keterangan AF, dirinya mencuri sertifikat rumah orangtuanya pada Oktober 2019.

Kala itu sang orangtuanya sedang berpergian ke Korea Selatan.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan AF untuk menyelinap dan mencuri sertikita orangtuanya yang disimpan dalam brankas.

Setelah itu AF mulai menjalankan rencananya untuk mengelabuhi pihak

Menyewa orang untuk menjadi orangtua palsu

Setelah berhasil mencuri sertifikat rumah, AF kemudian mengganti dokumen kepemilikan aset dengan yang palsu untuk diletakkkan dalam brankas.

AF berencana menggadaikan rumah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.

Untuk memperlancar rencananya, AF menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya ketika menemui notaris.

Padahal pada saat itu orangtuanya masih berlibur di Korea Selatan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging," jelas Yusri.

"Pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," lanjut Yunus.

Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.

Halaman
12


Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer