Larangan transit dan masuk bagi turis tersebut merupakan imbas pasca-ditemukannya kasus Covid-19 di Indonesia.
Tak hanya itu, keputusan tersebut berdasarkan data dari WHO yang menunjukkan ketiga negara tersebut menyumbang angka penderita Covid-19 terbanyak setelah China.
Keputusan tersebut menjadi cukup kontroversial bagi warganet Indonesia terutama di platform sosial media Twitter.
Topik yang dibicarakan warganet, mempertanyakan mengapa China, yang dianggap menjadi pusat penyebaran virus, tak masuk dalam negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Baca: Virus Corona (Coronavirus)
Baca: Dokter China Ungkap Fakta Mengejutkan Bahaya Virus Corona: Kombinasi SARS dan AIDS & Rusak Paru-paru
"Berdasarkan surat yang dikeluarkan kemenlu, jadi fix ya, tidak ada kebijakan larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi pendatang berasal dari China
Begitu takutnya pemerintah," tulis akun @do_ra_dong.
Beberapa komentar warganet lainnya diantaranya:
"Asal virus itu china, tapi yang dilarang masuk Korea, Italia, Iran? Ada yg bisa jelaskan? Gagal paham. Disability thinking." tulis akun @haikal_hassan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah mengatakan tidak benar tidak ada larangan masuk bagi pendatang asal China.
Dilansir oleh Kompas.com, Teuku mengatakan, seluruh pendatang dari China sudah terlebih dahulu dilarang masuk Indonesia.
"RRT (China) sudah dikenakan pembatasan terdahulu dan mereka sudah duluan dilarang," kata Teuku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2020).
Masih menanggapi unggahan yang beredar di media sosial tersebut, Teuku kembali menegaskan bahwa tidak akan ada pembatalan penerapan kebijakan terhadap China.
Larangan masuk bagi pendatang asal China telah ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020.
Adapun warga China dilarang berkunjung ke Indonesia sesuai dengan Pasal 2 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 yang berbunyi:
"Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia."
Seperti diberitakan Kompas.com, 2 Februari 2020, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, Pemerintah Indonesia untuk sementara melarang pendatang dari China untuk masuk dan transit di Indonesia.
Selain itu, mereka yang telah tinggal di China selama 14 hari juga dilarang untuk masuk ke Tanah Air.
Kebijakan lainnya, di bidang perhubungan, pemerintah secara resmi menutup penerbangan dari dan ke China mulai 5 Februari 2020.