Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.
Sementara itu, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan pada ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
SKB dapat pula dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
Selain itu, Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain sistem CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan tes.
Pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
- Tes potensial akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- Tes kesehatan jiwa
- Wawancara
Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes.
Jika instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Baca: Jangan Senang Dulu! Lolos Passing Grade SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut SKB, Mengapa?
Baca: Klarifikasi Pemberitaan Soal PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Menpan RB: Salah Kutip
Untuk daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani, pelamar CPNS bisa melihatnya pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Dikutip Kompas dari keterangan BKN, Sabtu (7/3/2020), pelaksanaan SKB akan diselenggarakan selama 25 Maret sampai 10 April 2020.
Kemudian hasil tes SKB baru akan diumumkan pada 27-30 April 2020.
Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.
Sementara untuk pengumuman kelulusan dari integrasi nilai SKD dan SKB akan diumumkan pada 1 Mei 2020, yang disusul dengan tahapan pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus tes CPNS pada 1 Mei hingga 15 Juni 2020.