Info CPNS 2019: Catat Tanggal Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hingga pekan pertama Maret 2020, sejumlah instansi masih menggelar tes seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Dikutip dari akun Twitter BKN @BKNgoid, jumlah peserta yang terdaftar SKD adalah sebanyak 3.361.802.

Kemudian, data per Jumat (6/3/2020), jumlah peserta yang login SKD adalah sebanyak 3.028.897.

Berdasarkan informasi resmi dari BKN, seluruh instansi pusat dan secara serentak akan mengumumkan hasil tes SKD pada 22-23 Maret 2020.

"Nanti instansi masing-masing harus mengumumkan ke publik. Diumumkan melalui web instansi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020).

Dilansir oleh Tribunnews.com, begini cara cek kelulusan tes SKD CPNS 2019:

1. Kunjungi website resmi dari masing-masing instansi penyelenggara tes CPNS. Baik di instansi pusat maupun daerah.

Misalnya di Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.

2. Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media elektronik, online, maupun cetak.

Baca: Info CPNS 2019: Simak Jadwal hingga Materi Soal Tes SKB CPNS 2019

Baca: Jadi Penentu Kelulusan Peserta CPNS, Tes SKB CPNS 2019 Berkontribusi 60 Persen dari Total Penilaian

Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk lolos tes SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Meski begitu, peserta yang lolos passing grade tes SKD belum serta merta bisa mengikui tes SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.

Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.

Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.

Hal tersebut dikarenakan banyak kementerian/lembaga pusat dan daerha yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sisanya diumbang oleh tes SKD.

Berdasarkan Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Baca: Karena Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Seorang Peserta Tes SKD CPNS 2019 Dapat Nilai Nol

Baca: Info CPNS 2019: Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer