Ada persetujuan tertulis dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
- Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif.
- Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
Seorang perempuan yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil perempuan yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Baru Menikah 3 Bulan, Raja Thailand Kembali Nikahi Selirnya, Poligami Pertama di Negeri Gajah Putih
Drs Sulmankar MM seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Makassar, Sulawesi Selatan, melangsungkan pernikahan keduanya di Makassar, Sabtu (26/10/2019) lalu.
Uniknya, dalam undangan pernikahan Sulmankar yang beredar, tertulis pula nama Hj Kasmiati Sulmankar, yang turut mengundang.
Kasmiati Sulmankar adalah istri pertama dari Sulmankar.
Undangan ini menjadi viral di grup Whatsapp (WA) di Makassar.
Beredar di Grup WhatsApp Makassar, undangan pernikahan di mana istri pertama turut mengundang.
Pernikahan digelar di Grand Town Hotel Pengayoman, Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Drs Sulmankar, MM menikah dengan karyawati sebuah perusahaan di Makassar.
Sulmankar adalah PNS di lingkup Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Sedangkan istri pertama, Kasmiati Sulmankar, adalah seorang guru SMA negeri di Makassar.
Saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Senin (28/10/2019), Sulmankar membenarkan surat undangan itu.
"Iya itu benar undangan saya,"
Sulmankar mengakui undangan itu atas persetujuan istri pertama.