Ada PNS yang Punya 7 istri, BKN: PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Tidak Boleh Poliandri

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo terkait aturan berpoligami oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tjahjo Kumolo menilai, sekarang PNS dapat dengan mudah memiliki istri lebih dari satu.

Bahkan ada pejabat daerah yang memiliki 7 otrang istri.

Meski demikian, hal itu hanya berlaku untuk PNS pria, sementara hal itu tidak berlaku bagi PNS wanita.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ASN wanita tidak boleh berpoliandri (bersuami lebih dari satu).

Hal itu disampaikannya saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (06/03/2020).

"Ya gak bisa," ucapnya saat dimintai konfirmasi terkait PNS Wanita berpoliandri.

PNS pria boleh menikah atau memiliki pasangan lebih dari satu (poligami), tetapi PNS Wanita tidak boleh (poliandri).

Baca: Heboh Aplikasi Poligami Online dari Pengadilan Agama, Begini Cara Pakainya, Apa Peran Istri Sah?

Paryono juga menjelaskan, jika ASN pria hendak berpoligami maka harus meminta izin istrinya, atasannya hingga menteri.

"Pasal 4 PP 45/1990 merupakan perubahan dari PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ucap Paryono memberikan penjelasan bahwa adanya peraturan tertulis mengenai hal tersebut.

Kemudian, Paryono menambahkan bahwa ketika izin sudah dituliskan ke menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, dan BUMD tidak otomatis diperbolehkan.

"Kan ada alasan-alasan kenapa dia mau beristeri dua (lebih dari satu) dan pejabat bisa memberi atau menolak memberikan izin," ucap Paryono.

ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Syarat poligami bagi PNS

Mengutip dari yogyakarta.kemenag.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi PNS jika ingin berpoligami.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.

Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.

Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat kumulatif, yaitu:

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer